Komarudin, ketua RT yang jadi terdakwa penelanjangan sejoli
di Cikupa, Tangerang dituntut hukuman penjara 7 tahun. Dia pun menangis usai
mendengarkan tuntutan itu.
Pantauan detikcom di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018),
sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan
5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.
JPU Rahmadi Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin
melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran
dan Pasal 29 UU Pornografi.
Dia hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang
dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang.
Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga
menutupi mulut diang hidung menggunakan tangan kanannya.
Total
terdakwa dalam perkara persekusi ini adalah 6 orang. Kasus ini terjadi ketika 6
orang tersebut menggerebek kontrakan sejoli yang diduga melakukan tindakan
asusila di Cikupa, Tangerang. 6 orang tersebut menelanjangi sejoli tersebut
pada 11 November 2017 lalu.
Foto selengkapnya : Ketua RT di Vonis 7 Tahun Penjara
Foto selengkapnya : Ketua RT di Vonis 7 Tahun Penjara