Wednesday, March 21, 2018

Menghakimi Pasangan Mesum Balasannya 7 Tahun Penjara

Komarudin, ketua RT yang jadi terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang dituntut hukuman penjara 7 tahun. Dia pun menangis usai mendengarkan tuntutan itu.

Pantauan detikcom di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018), sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.

JPU Rahmadi Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Dia hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut diang hidung menggunakan tangan kanannya.


Total terdakwa dalam perkara persekusi ini adalah 6 orang. Kasus ini terjadi ketika 6 orang tersebut menggerebek kontrakan sejoli yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Tangerang. 6 orang tersebut menelanjangi sejoli tersebut pada 11 November 2017 lalu.

Foto selengkapnya : Ketua RT di Vonis 7 Tahun Penjara

VIRAL

Kondisi Terkini Gala, Putra Vanessa Angel

  Masih dalam suasana duka akibat insiden maut yang merenggut nyawa salah seorang artis tanah air Vanessa Angel, beredar video di TikTok ten...