Apa yang dilakukan seorang tante terhadap keponakannya itu sungguh
bejat.
Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan
tindakan tidak terpuji.
Akhirnya perbuatan tidak senonoh ini berlanjut ke kantor polisi.
SS (28), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda
Aceh, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan
Reskrim Polresta, Banda Aceh, setelah dilaporkan mencabuli keponakannya, sebut
saja namanya, Mawar (7 tahun).
Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan SS ke
Polresta, 12 Februari 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LPB/67/II/2018/SPKT.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim
AKP M Taufiq SIK, menjelaskan tersangka yang tinggal di rumah orang tua korban,
telah melakukan aksinya itu sejak 2016 lalu.
Karena merasa berjalan mulus, pelaku pun melakukan perbuatannya
berulang kali terhadap korban.
Namun, orang tua korban yang melihat perubahan sikap anak perempuannya
itu, akhirnya mencari tahu langsung kepada korban.
"Hal yang paling mengejutkan mereka, yang melakukan perbuatan itu
adalah tantenya sendiri, (adik kandung dari ayah korban) yang seharusnya
melindungi keponakannya tersebut," kata Taufiq didampingi Kanit PPA, Ipda
Septia Intan Putri, kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).
Karena tidak bisa terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap
anak mereka, sehingga orang tua korban ini pun melaporkan ke Polresta Banda
Aceh.
"Begitu kami terima laporan, personel langsung kita turunkan ke
lokasi untuk menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah orang tua
korban," kata Taufiq.
Lalu kata Taufiq, untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma
psikis, sehingga membutuhkan penangganan dan rehabilitasi dalam upaya
mengembalikan semangatnya, seperti anak normal lainnya seusia korban.
"Tersangka SS saat ini ditahan di Mapolresta untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Untuk kronologis kejadian, lanjut Taufiq, terjadi pada saat rumah
sedang sepi dan di saat korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya
sendiri.
Pada waktu itu, ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang
tengah tidur.
Tanpa berpikir panjang, tersangka memasukkan jarinya ke organ vital
korban.
Pada saat itu korban tersentak bangun dan mengeluhkan sakit.
Namun, tersangka mencoba mengiming-imingin korban akan diberi uang
dengan catatan tidak akan menceritakan kasus tersebut ke orang tuanya.
"Tidak cukup memasukkan jari, ternyata tersangka keluar dari kamar
korban dan masuk ke kamarnya untuk mengambil pendil dan lidi. Lalu kedua benda
itu dimasukkan ke bagian organ vital korban. Perbuatan yang telah terjadi sejak
tahun 2016 itu pun terus berulang, hingga akhirnya orang tau korban tahu dan
melaporkan ke polisi," sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76
huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5
milliar.